DPR Respons Menteri PUPR Basuki Sesalkan Tapera Tergesa-gesa: Sebaiknya Tunda Saja
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi V DPR Lasarus merespons penyesalan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang menganggap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tergesa-gesa diterapkan. Dia menyarankan sebaiknya kebijakan itu ditunda.
"Saya dari awal ramainya soal PP tentang Tapera ini berpolemik sudah mengatakan kepada semua media, bahwa sebaiknya tunda saja penerapannya," kata Lasarus saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Dia menilai pemerintah harus melibatkan seluruh pihak dalam merumuskan aturan. Tujuannya untuk mencari titik terang.
"Ajak bicara dulu semua pihak terkait untuk mencari titik temu, jalan tengah terbaik," ucap Lasarus.
Sebelumnya, Basuki Hadimuljono blak-blakan menyampaikan penyesalan atas Tapera. Sebab kebijakan itu menuai kritik keras dari masyarakat, khususnya kelas pekerja swasta dan mandiri, lantaran ada potongan gaji sebanyak 3 persen untuk iuran.
"Menurut saya pribadi, kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" kata Basuki di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Padahal, kata dia, pemerintah sudah mengucurkan dana sebesar Rp105 triliun dari APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Basuki mengungkapkan rasa penyesalannya atas usaha yang telah dilakukan pemerintah namun menimbulkan kemarahan publik.
"Jadi effort-nya, dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya enggak legowo," ujar Basuki.
Diketahui, gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta di Indonesia akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.
Pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Persentase besaran simpanan terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024 yang disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, pada Pasal 15 ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Editor: Rizky Agustian