DPR Respons Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah: Polri Harus Cari Pelaku Sebenarnya
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Johan Budi merespons status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum usai gugatan praperadilan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia meminta Polri mencari pelaku sebenarnya yang membunuh sejoli tersebut.
"Ketika Pegi Setiawan sudah dibatalkan tersangkanya, ya menjadi tugas Polri untuk mencari siapa sebenarnya tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ini tentu tugas Polri, menurut saya harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki," kata Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Politikus PDIP itu menilai, Polri harus melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut. Tujuannya, agar menerangkan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Ini harus diproses lagi, proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eki dan Vina," ujar dia.
Diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).