Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

DPR Respons Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah: Polri Harus Cari Pelaku Sebenarnya

Senin, 08 Juli 2024 - 13:36:00 WIB
DPR Respons Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah: Polri Harus Cari Pelaku Sebenarnya
Anggota Komisi III DPR Johan Budi menyatakan Polri harus mencari pelaku sebenarnya yang membunuh Vina Cirebon dan Eki usai praperadilan Pegi Setiwan dikabulkan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Johan Budi merespons status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum usai gugatan praperadilan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia meminta Polri mencari pelaku sebenarnya yang membunuh sejoli tersebut.

"Ketika Pegi Setiawan sudah dibatalkan tersangkanya, ya menjadi tugas Polri untuk mencari siapa sebenarnya tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ini tentu tugas Polri, menurut saya harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki," kata Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Politikus PDIP itu menilai, Polri harus melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut. Tujuannya, agar menerangkan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Ini harus diproses lagi, proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eki dan Vina," ujar dia.

Diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut