Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan sejak Awal Bermasalah dan Tak Ada Bukti
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan sejak awal sudah bermasalah. Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim PN Bandung.
“Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).
Hibnu mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina harus jelas identitasnya. Pegi ditangkap berdasarkan oleh daftar pencarian orang (DPO)
“Jadi permasalahan ini bukan masalah penetapan tersangka biasa tapi penetapan tersangka yang berbasis pada DPO. Oleh karena itu konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu,” katanya.