Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan sejak Awal Bermasalah dan Tak Ada Bukti

Senin, 08 Juli 2024 - 13:01:00 WIB
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan sejak Awal Bermasalah dan Tak Ada Bukti
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan sejak awal sudah bermasalah. Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim PN Bandung. 

“Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).

Hibnu mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina harus jelas identitasnya. Pegi ditangkap berdasarkan oleh daftar pencarian orang (DPO) 
 
“Jadi permasalahan ini bukan masalah penetapan tersangka biasa tapi penetapan tersangka yang berbasis pada DPO. Oleh karena itu konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut