DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk
JAKARTA, iNews.id - DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut.
Setelah laporan disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan seluruh RUU menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
Peserta rapat menjawab setuju. Cucun kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Cucun kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.
"Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Cucun.
Seluruh anggota dewan kembali menyatakan persetujuan. Ketukan palu kemudian menandai pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.
Dalam laporan Komisi II, Rifqinizamy menjelaskan pembentukan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dengan konstitusi yang berlaku saat ini, yakni UUD 1945.
Adapun 15 daerah yang tercakup dalam regulasi tersebut terdiri atas tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.
Di Kalimantan Barat, regulasi tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Kemudian di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Rifqi menegaskan pengesahan 15 RUU tersebut tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah.
"Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Rifqi.
Dia menjelaskan substansi utama regulasi tersebut meliputi penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945. Selain itu, aturan tersebut menyempurnakan pengaturan mengenai ibu kota kabupaten/kota, menyesuaikan batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, serta menyempurnakan karakteristik masing-masing daerah.
Editor: Puti Aini Yasmin