Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif, Hanya PKS yang Menolak

Selasa, 18 Januari 2022 - 12:47:00 WIB
DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif, Hanya PKS yang Menolak
Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (18/1/2022) menyetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (18/1/2022).

Sebelum disahkan, pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR, Puan Maharani mempersilakan juru bicara sembilan fraksi menyampaikan pendapat fraksinya di podium secara bergiliran. Semuanya menyetujui RUU TPKS sebagai usul unisiatif kecuali fraksi PKS.

Sementara beberapa fraksi lainnya memberikan sejumlah catatan rigid agar dapat diakomodiasi dalam RUU TPKS sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi UU.

Kurniasih Mufidayati selaku juru bicara fraksi PKS menjelaskan penolakan terhadap RUU TPKS bukan berarti PKS tidak mendukung korban kekerasan seksual. Menurutnya RUU TPKS belum komprehensif meliputi semua jenis kekerasan seksual.

"Kami PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan jadi usul inisiatif DPR. Bukan karena kami tak setuju dengan korban kekerasan seksual. Tetapi karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kekerasan seksual meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut