Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Lebih Optimal, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Kamis, 02 Oktober 2025 - 12:25:00 WIB
DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengesahkan RUU BUMN jadi UU dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah 

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN 

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN 

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut