Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bahlil Diteriaki Penipu di Bandara Sorong, Warga Demo Tolak Tambang Nikel Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content

DPR soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Cabut Izin Perusahaan yang Rusak Lingkungan!

Minggu, 08 Juni 2025 - 07:27:00 WIB
DPR soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Cabut Izin Perusahaan yang Rusak Lingkungan!
Kawasan Raja Ampat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Perusahaan yang dinilai merusak, harus segera dicabut izinnya. Mereka harus membuat skema ketahanan lingkungan sehingga tidak mengganggu masyarakat. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan akibat pertambangan," ujar Saleh.

"Jangan sampai, perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan empat perusahan yang melakukan pelanggaran dalam pertambangan nikel di Raja Ampat. Keempatnya yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Tercatat, seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," ujarnya dikutip Jumat (6/6/2025).

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut