Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bahlil Diteriaki Penipu di Bandara Sorong, Warga Demo Tolak Tambang Nikel Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content

DPR soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Cabut Izin Perusahaan yang Rusak Lingkungan!

Minggu, 08 Juni 2025 - 07:27:00 WIB
DPR soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Cabut Izin Perusahaan yang Rusak Lingkungan!
Kawasan Raja Ampat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut. 

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas itu telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut