Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Duga Illegal Logging Jadi Penyebab Banjir Bandang Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

DPR Soroti Dugaan Isu Uang Tebusan dan Doxing ke Pendemo: kok Masih Juga Jadi Objekan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:39:00 WIB
DPR Soroti Dugaan Isu Uang Tebusan dan Doxing ke Pendemo: kok Masih Juga Jadi Objekan
Kericuhan saat aksi demonstrasi penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/8/2024) petang. (Foto: MPI/Avirista M)
Advertisement . Scroll to see content

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengungkapkan ada salah satu masa aksi demontrasi yang ditangkap dan ditahan dikabarkan diminta uang tebusan sebesar Rp3 juta jika ingin dibebaskan. Gilang menyayangkan dugaan pemerasan tersebut dan menuntut adanya klarifikasi dari pihak keamanan.

"Kalau itu benar terjadi sih sangat menyedihkan. Oknum aparat penegak hukum masih saja cari celah untuk mendapatkan keuntungan di situasi negara seperti ini. Tindak tegas pelakunya kalau memang terbukti melakuan pemerasan,” tutur Wakil Ketua BKSAP DPR itu.

Selain isu kekerasan aparat kepada pengunjuk rasa, beredar pula kabar adanya dugaan doxing dari akun media sosial oknum aparat. Doxing berupa ancaman menculik mahasiswa yang berdemo di depan gedung DPR.

Akun tersebut mengunggah foto berupa tangkapan layar Instagram Story yang memperlihatkan seorang pendemo mahasiswa dengan keterangan tulisan bernada ancaman. Akun itu juga menyebar identitas dari mahasiswa pendemo.

"Itu sudah masuk doxing atau penyebaran informasi pribadi orang lain di media sosial tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Tidak dibenarkan dan kami meminta kepolisian segera melakukan investigasi internal untuk identifikasi anggota yang dimaksud," katanya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut