DPR Soroti Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol, Minta OJK Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menyoroti penyalahgunaan data pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab untuk pembuatan rekening bank dan pengajuan pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera turun tangan untuk mendalami kasus itu.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mencontohkan kasus penyalahgunaan data pelamar kerja di Jaktim yang tengah menjadi sorotan. Kasus itu, menurutnya, menunjukkan OJK kurang mampu melakukan pengawasan dan penindakan.
"OJK bila dilihat fungsinya saat ini hanya sebagai lembaga yang menerima laporan saja, tetapi tidak ada penindakan pengawasannya," kata Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia menuturkan kasus ini menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Validasi data yang dilakukan sangat buruk sehingga membuat kepercayaan publik menurun.
Dia mengatakan perlu evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai mandat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Duh, Aduan Pinjol Ilegal Paling Banyak dari Usia 26-35 Tahun
"Jadi, mulai dari dia kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis. Nah SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjol. Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.