DPR Soroti Selisih Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Masyarakat Curiga
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah menyoroti selisih kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sorotan terjadi usai surat dakwaan dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Abdullah menyebut dalam tahap ekpose awal penyelidikan, Kejagung menyebut kerugian sekitar Rp968,5 triliun. Namun dalam surat dakwaan disebutkan kerugian hanya mencapai Rp285,1 triliun.
Dia menilai, selisih kerugian negara dengan angka yang sangat besar itu tentu memunculkan spekulasi publik. Dia mengingatkan jangan sampai masalah selisih kerugian negara ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat yang berujung pada ketidakpercayaan rakyat Indonesia terhadap institusi penegak hukum.
“Sekarang masyarakat bertanya-tanya, mengapa selisih kerugian dari kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yang ditangani Kejagung itu sangat besar? Jangan salahkan masyarakat apabila curiga atau berspekulasi atas hal ini,” kata Abdullah, Kamis (16/10/2025).
Selain penghitungan selisih kerugian yang besar, Abdullah juga mempertanyakan pernyataan jaksa dalam dakwaan yang menegaskan tidak ditemukannya praktik oplosan bahan bakar. Padahal, sebelumnya pernyataan terkait oplosan BBM sempat memicu kegaduhan di publik.
Ditambah lagi, Kejagung menyebut istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan oplosan, melainkan blending atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.