DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
JAKARTA, iNews.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menemui massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2025). DPR menyepakati usulan para buruh yang berdemonstrasi untuk menyusun Undang-undang Ketenagakerjaan baru.
Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya telah berdiskusi langsung dengan perwakilan KASBI. Aher, sapaan akrabnya, mengatakan pertemuan itu berlangsung hingga tiga jam.
"Memang tadi juga ada perbincangan apakah ini memang revisi atau karena UU 13/2003 itu sudah banyak revisi, perubahan, puluhan kali di-MK-kan dan tentu, karena perubahannya sudah banyak maka ke depan mungkin lebih baik UU tersebut menjadi UU baru, bukan lagi revisi," kata Aher kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dia menjelaskan, BAM DPR juga menerima gambaran konsep Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dari KASBI. Pada intinya, undang-undang itu akan lebih pro untuk pekerja.
Salah satunya terkait masalah perjanjian kerja. Menurut Aher, seharusnya perjanjian kerja berupa kontrak tidak boleh dilakukan berkali-kali.
Dia mengatakan konsep kontrak berulang justru membuat pekerja tidak memiliki kepastian menjadi pekerja tetap.