Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Kamis, 06 November 2025 - 18:13:00 WIB
DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan menemui massa buruh dari KASBI yang berdemonstrasi, Kamis (6/11/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Hubungan kerja yang ada pada UU lama atau pada Ciptak Kerja itu kan begitu banyak kontrak, dan kontrak bisa berkali-kali sehingga orang tidak punya kepastian kapan dia menjadi pekerja tetap," tutur dia.

Aher menampung saran pekerja outsourcing tidak boleh bekerja di bagian pekerjaan pokok. Artinya, mereka yang menjadi pegawai outsourcing hanya diperbolehkan di sektor pekerjaan non-pokok.

"Outsourcing itu malah sampai ke pekerjaan pokok di-outsourcing-kan, kalau pekerjaan non-pokok itu wajar, tapi kalau pokok, jangan di-outsourcing-kan, harusnya malah pekerja tetap," kata dia.

Hal-hal lainnya berkaitan dengan reformasi penghitungan gaji. Aher menyebut BAM DPR juga menyepakati penghitungan gaji pekerja tidak lagi berdasarkan kenaikan inflasi, tapi menggunakan nilai kehidupan layak.

"Maka tentu ke depan sebagai keberpihakan kita pada pekerja, pada kesejahteraan masa depannya maka (gaji atau upah) dihitung berdasarkan kehidupan yang layak," tutur dia.

Menurut Aher, pembahasan UU ini bahkan sudah sampai pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan baru ini akan dibahas di komisi tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut