DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung dari KY, Ini Alasannya
“Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Hakim Agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” ujar Pangeran.
Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Komisi III DPR, mereka menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya calon Hakim Agung tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan atas laporan Komisi III DPR yang menolak calon Hakim Agung dari KY itu.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan. "Setuju,” jawab para peserta rapat.
Editor: Reza Fajri