DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung dari KY, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - DPR sepakat menolak calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial (KY) untuk diproses ke uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR. Kesepakatan itu diambil dalam forum Rapat Paripurna, Selasa (10/9/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan Hakim Agung dari KY ini. Mulanya, pihaknya menggelar pembahasan tahapan fit and proper test calon Hakim Agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Pada 26 Agustus 2024, dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi misi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada syarat yang belum terpenuhi dari calon Hakim Agung itu.
Kedua calon Hakim Agung itu ialah Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Hari diketahui baru menjabat hakim selama 8 tahun, sementara Tri Hidayat 14 tahun sebagai hakim.