Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi

Selasa, 24 September 2019 - 14:45:00 WIB
DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi
DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo, Selasa (24/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idDPR akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo. Penundaan itu merupakan hasil forum Badan Musyawarah pada Senin (23/9/2019) kemarin dan lobi hari ini.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, forum lobi hari ini sepakat untuk menunda Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah, untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.

Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

Mengenai penundaan pengesahan RKUHP, Bamsoet menjelaskan, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19) telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara di DPR.

Kesepakatan ini dengan mengacu Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU”.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut