Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Gantikan Purbaya, Suahasil Langsung Tancap Gas Kawal Pembahasan RAPBN 2027 di DPR
Advertisement . Scroll to see content

DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi

Selasa, 15 September 2026 - 15:31:00 WIB
DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi
Rapat Komisi II DPR dengan gubernur se-Indonesia, Mendagri Tito Karnavian, serta Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Tanah tersebut, kata dia, kemudian dapat diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

"Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantarkan dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama," ucap Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi mengatakan persoalan kelebihan lahan dalam HGU akan diatur dalam Undang-Undang tentang Reforma Agraria. Lahan HGU yang berlebih dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujarnya.

Rifqi juga menyinggung peran Bank Tanah dalam distribusi tanah hasil pengambilalihan tersebut. Menurut dia, tanah yang telah diambil negara nantinya dapat diberikan kepada Bank Tanah untuk didistribusikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut