DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Pelaku Karhutla Dimasukkan ke Golongan Teroris
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masuk golongan teroris lingkungan.
Pernyataan ini diungkapkan Daniel sekaligus merespons Presiden Prabowo Subianto yang menyebut, pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Menurutnya, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas bisa menimbulkan korban jutaan warga.
"Bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia," ucap Daniel saat dihubungi iNews.id, Sabtu (24/10/2026).
Dia pun memberi contoh masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) Kalimantan Barat. Di sana, kata Daniel, masyarakat merasakan langsung dampak karhutla setiap musim kemarau. Dia menilai, pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar ada efek jera yang nyata bagi pelaku, terutama pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata.
"Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita," ucap Daniel.