Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PB IDI Ingatkan Risiko Kesehatan akibat Asap Karhutla, Minta Pemerintah Bergerak Cepat
Advertisement . Scroll to see content

DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Pelaku Karhutla Dimasukkan ke Golongan Teroris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:29:00 WIB
DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Pelaku Karhutla Dimasukkan ke Golongan Teroris
Petugas berjibaku memadamkan karhutla (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

"Memasukkan ketentuan ini ke sana akan menjaga pengaturannya tetap terpadu, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, dan lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum," tambahnya.

Daniel menilai, ancaman pidana terhada pelaku karhutla selama ini belum cukup memberikan efek jera. Dia menyarankan sanksi perlu diperberat, termasuk bagi pelaku korporasi dan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran.

"Meski demikian, rumusannya harus cermat dan presisi. Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional," ucap Daniel.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Prabowo memerintahkan aparat mengusut dugaan keterlibatan korporasi dan mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dia menilai kebakaran hutan dan lahan tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam, melainkan diduga melibatkan campur tangan manusia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut