DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Pelaku Karhutla Dimasukkan ke Golongan Teroris
"Memasukkan ketentuan ini ke sana akan menjaga pengaturannya tetap terpadu, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, dan lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum," tambahnya.
Daniel menilai, ancaman pidana terhada pelaku karhutla selama ini belum cukup memberikan efek jera. Dia menyarankan sanksi perlu diperberat, termasuk bagi pelaku korporasi dan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran.
"Meski demikian, rumusannya harus cermat dan presisi. Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional," ucap Daniel.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Prabowo memerintahkan aparat mengusut dugaan keterlibatan korporasi dan mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dia menilai kebakaran hutan dan lahan tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam, melainkan diduga melibatkan campur tangan manusia.