DPR : Virtual Police Bukan untuk Persempit Masyarakat Utarakan Pendapat
Dia menuturkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisasi tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," katanya.
Menurutnya, peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual tidak akan sembarangan, namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.
"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, Polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi