Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Kota Bandung: Dokumen Ganda Hambat Smart City dan Tingkatkan Timbulan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:43:00 WIB
DPRD Kota Bandung: Dokumen Ganda Hambat Smart City dan Tingkatkan Timbulan Sampah
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Di tengah upaya Pemerintah Kota Bandung mengatasi persoalan sampah melalui berbagai kebijakan pengurangan timbulan sampah, praktik administrasi yang masih mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan patut menjadi perhatian serius.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi, transformasi digital, serta komitmen pengurangan sampah yang sedang digencarkan.

Kota Bandung saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan sampah dari sumbernya, serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.

Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 menegaskan visi mewujudkan Kota Bandung Bebas Sampah dengan sistem ekonomi yang berkelanjutan, salah satunya melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

Namun demikian, di berbagai instansi pemerintah di Kota Bandung masih ditemukan praktik yang mewajibkan dokumen disampaikan dalam bentuk digital sekaligus dicetak dalam bentuk fisik.

Kondisi ini menyebabkan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan berbagai perlengkapan administrasi meningkat tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap proses pelayanan.

Ketua Komisi I, Radea Respati menjelaskan apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin.

Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut