Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Hentikan Bantuan Rp72 Triliun ke Israel Setiap Tahun: Mereka Sudah Tak Butuh!
Advertisement . Scroll to see content

DPW Perindo DKI Gelar Pendidikan Politik Kader, Optimalkan Mandat Banpol hingga Persiapan Verpol 2027

Sabtu, 07 November 2026 - 14:50:00 WIB
DPW Perindo DKI Gelar Pendidikan Politik Kader, Optimalkan Mandat Banpol hingga Persiapan Verpol 2027
DPW Partai Perindo DKI Jakarta menggelar Akademi Partai Perindo Jakarta Gelombang 1 di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini adalah komitmen kami untuk mengelola dana publik sebaik-baiknya, setransparan-transparannya, dan juga sebermanfaat-bermanfaatnya,” ucap Manik di sela-sela acara.

Akademi Partai Perindo Jakarta Gelombang 1 diikuti ratusan kader yang terdiri dari pengurus DPD, DPC, hingga DPRT se-wilayah DKI Jakarta. (Foto: Niko Prayoga)
Akademi Partai Perindo Jakarta Gelombang 1 diikuti ratusan kader yang terdiri dari pengurus DPD, DPC, hingga DPRT se-wilayah DKI Jakarta. (Foto: Niko Prayoga)

Manik menambahkan, selain pemenuhan kewajiban regulasi, forum ini juga menjadi langkah strategis konsolidasi internal dalam menyiapkan basis keanggotaan kader menjelang tahapan verifikasi partai politik (verpol) pada 2027 mendatang.

“Selain itu kami juga saat ini mempersiapkan keanggotaan kader Partai Perindo. Kami siap menempuh verifikasi faktual partai politik yang dimana menjadi target kami di tahun 2027 untuk bisa siap menembus verpol hingga akhirnya bisa bertarung lagi di Pemilu 2029 maupun selanjutnya,” katanya.

Tidak hanya konsolidasi internal, Akademi Partai Perindo DKI Jakarta ini juga dimanfaatkan untuk merespons dinamika politik nasional, khususnya wacana revisi UU Pemilu di DPR terkait kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Terkait isu tersebut, Manik menegaskan komitmen pihaknya bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) untuk mengawal agar ambang batas parlemen dapat diturunkan hingga 1 persen. Sikap ini berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai angka 4 persen saja sudah inkonstitusional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut