Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa
Advertisement . Scroll to see content

Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Mobil Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji

Kamis, 17 September 2026 - 13:47:00 WIB
Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Mobil Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji
Dua pejabat Kemenag mengaku membeli rumah hingga mobil Fortuner mengguakan fee percepatan haji. (Foto: iNews.id/Yuwantoro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengaku menggunakan uang dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah. Aset tersebut berupa rumah, ruko, tanah, rumah kos hingga mobil Toyota Fortuner.

Pengakuan tersebut disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022-2023 Rizky Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024 M Agus Syafi'i saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Jaksa dalam persidangan lebih dulu menggali asal uang yang digunakan Rizky untuk membeli rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 2023."Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa.

"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.

"Dari fee percepatan tahun 2023?" cecar jaksa.

"Iya, Pak," jawab Rizky.

Rizky mengungkapkan rumah tersebut dibeli dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Dia juga mengakui membeli ruko sekitar Rp1 miliar pada 2023 atau 2024 dengan sumber dana yang sama.

Sementara itu, Agus Syafi'i mengaku membeli Toyota Fortuner secara tunai pada 2024 menggunakan uang fee percepatan.

"Ya itu mobil hasil dari uang fee percepatan," cetus Agus saat ditanya jaksa mengenai asal-usul kendaraan tersebut.

Mobil tersebut dibeli secara tunai dengan harga Rp550 juta. Agus juga mengaku menggunakan uang fee percepatan 2024 untuk membeli rumah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar, tanah di Jombang, Jawa Timur, sekitar Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya.

Jaksa turut menunjukkan dokumen senilai Rp583 juta yang disebut sebagai biaya pembangunan rumah kos tersebut. Agus membenarkan dokumen itu berkaitan dengan rumah kos miliknya di Surabaya yang telah disita penyidik.

Jaksa kemudian memastikan sumber dana seluruh aset yang diperlihatkan dalam persidangan."Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Agus.

Sebagai informasi, perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut