Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KRL Gangguan di Stasiun Buaran, KAI Commuter Rekayasa Perjalanan
Advertisement . Scroll to see content

Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut

Rabu, 09 Maret 2022 - 08:43:00 WIB
Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut
Petugas mencabut tanda larangan duduk di KRL (dok. KAI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KAI Commuter mulai mencabut tanda larangan duduk di KRL Commuter Line, Rabu (9/3/2022). Dengan demikian, duduk antar penumpang kini tak lagi berjarak.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. SE mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan termasuk soal tempat duduk.

Seperti disampaikan akun resmi @CommuterLine di Twitter, KRL Jabodetabek serta Solo-Yogyakarta menambah kapasitas penumpang menjadi 60 persen, dari sebelumnya 45 persen. Meski tanda larangan duduk dicabut, tanda jarak berdiri masih dipertahankan.

KAI Commuter juga tetap meminta para penumpang agar menggunakan masker dan dilarang berbicara baik secara langsung atau menggunakan seluler.

Penumpang juga wajib sudah divaksin dan melakukan scan lewat aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. 

Sebelumnya, pelonggaran protokol kesehatan juga diberlakukan di kereta api jarak jauh. Dalam perjalanan jarak jauh, KAI menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi penumpang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut