Duduk Perkara Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi
BANDUNG, iNews.id – Penyidik Ditres Siber Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto alias TY, mantan pegawai Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jabar sebagai tersangka.
TY dituduh membocorkan atau menjadi whistleblower kasus dugaan korupsi di Baznas Jabar dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur LBH Bandung Heri Pramono selaku kuasa hukum Tri Yanto mengaku kecewa atas langkah Polda Jabar yang menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka.
Padahal akibat informasi yang dibocorkannya itu Tri dipecat sepihak oleh pimpinan tempatnya bekerja, Baznas Jabar. Tri dianggap melakukan pelanggaran disiplin.
"Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia," kata Direktur LBH Bandung, melalui siaran pers yang diterima, Rabu (28/5/2025).
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tri, tutur Heri, merupakan kemunduran kinerja polisi. Apa yang dilakukan Tri merupakan bentuk peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik, khususnya di lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.
"Posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik," tutur Heri.
Heri kembali memaparkan, Tri Yanto mengungkap dugaan kasus yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat atas dugaan penyelewengan dana zakat dari 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD dari Pemprov Jabar.
Namun, Tri justru menjadi tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia. Dia mengungkapkan, sebagai pelapor, dirinya yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut.
Tri juga telah memberikan informasi kepada pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemprov Jabar serta aparat penegak hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Baznas Jabar.
"Polda Jabar memeriksa Tri sebagai tersangka pada Senin 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. terkait laporan dugaan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undangundang ITE," ujarnya.
Heri menilai pemanggilan ini menimbulkan keprihatinan serius, sebab Tri sebelumnya justru merupakan pelapor atau whistleblower. Pemeriksaan ini merupakan bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi.
Heri menegaskan, LBH Bandung memberikan pendampingan hukum kepada Tri Yanto. LBH menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap whistleblower kasus korupsi.
Menurut dia, perlindungan terhadap whistleblower harus menjadi komitmen bersama dalam upaya menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan, khususnya di lembaga pengelola dana publik seperti Baznas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025. Pelapor pertama kali menerima informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi.
“Tersangka T Y diduga telah mengirim dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar sejak Februari 2023, saat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai amil tetap di lembaga tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, kata Kabid Humas, tersangka juga diduga memindahkan sejumlah dokumen penting ke laptop pribadinya sekitar Agustus 2023, termasuk di antaranya laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
Editor: Kastolani Marzuki