Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rosan Tawarkan Bill Gates Kerja Sama dengan Danantara Trust Fund
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda, Kuasa Hukum Mantan Presiden ACT: Itu Semua Fitnah

Senin, 11 Juli 2022 - 13:04:00 WIB
Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda, Kuasa Hukum Mantan Presiden ACT: Itu Semua Fitnah
Kuasa hukum mantan Presiden ACT, Ahyudin mengatakan isu aliran dana dari lembaga filantropi itu ke Al-Qaeda merupakan fitnah. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan hasil donasi untuk disalurkan ke kelompok Al-Qaeda. Kuasa Hukum mantan Presiden ACT Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menegaskan hal tersebut tidak benar. 

Menurutnya, isu itu hanya fitnah dan tidak bisa dibuktikan. Hasil donasi yang terkumpul, kata Pupun tidak pernah dialirkan kepada kelompok terlarang tersebut. 

"Oh tidak ada itu. Itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu yang pada Al-Qaeda," kata Teuku Pupun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Dia menegaskan ACT tidak berafiliasi dengan kelompok terorisme seperti Al-Qaeda. Lalu, soal bukti-bukti transfer aliran dana ke kelompok Al-Qaeda, Pupun mengatakan hal itu tidak benar adanya.

"Karena yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris. Semua dalam bentuk kemanusiaan, itu semua fitnah," ucapnya.

Densus 88 Antiteror Polri menyatakan sedang mengusut adanya dugaan aliran dana terlarang dari lembaga filantropi ACT ke kelompok terorisme Al-Qaeda. Densus sebelumnya telah menerima laporan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (7/7/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut