Dugaan Korupsi Pertamina, Praktisi Hukum: Belum Ada Temuan BPK Terkait Kerugian Negara
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama periode 2018 hingga 2023 belum melangkah ke meja hijau.
Praktisi Hukum, Petrus Selestinus menganggap dalam penyidikan kasus ini, banyak menimbulkan tanda tanya besar, karena kasus ini baru diungkap setelah berlangsung selama lima tahun.
“Sebagai kasus korupsi, kita tahu di Pertamina sendiri pengawasan berlapis-lapis, di Kementerian BUMN juga seperti itu ada instrumen yang namanya pengawasan, tapi kenapa ini baru terungkap sekarang,” tuturnya dalam program talkshow Speak After Lunch yang disiarkan iNews.
Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menetapkan sembilan orang tersangka di antara enam petinggi Pertamina dan tiga orang dari sektor swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Petrus menuturkan, dalam kasus ini melihat ini sebagai fakta, tidak ada penjelasan dari BPK maupun BPKP bahwa telah ada kerugian negara yang dijelaskan secara resmi atau klarifikasi.
“Apakah kasus ini sudah diaudit atau belum, namun disayangkan dalam kasus ini sudah ada beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka maka ini di kualifikasi merupakan unprofessional conduct dan/atau maladminstrasi penyidikan,” ujarnya.