Dugaan Korupsi Pertamina, Praktisi Hukum: Belum Ada Temuan BPK Terkait Kerugian Negara
Dampak Isu Pengoplosan Bisa Rugikan Pertamina
Praktisi hukum tersebut menganggap kasus ini bukan tindak pidana korupsi melainkan soal UU Perlindungan konsumen. Namun awal mula Kejaksaan mengeluarkan statement yang dilakukan pertamina adalah pengoplosan membuat konsumen atau masyarakat langsung hilang kepercayaan terhadap SPBU Pertamina dan merugikan Pertamina.
Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Harus ada pertanggungjawaban dari Kejaksaan Agung terkait statement awal yang mengatakan kasus ini pengoplosan. Maka Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan dampak dari pertanyaan tersebut, Pertamina bisa rugi yang dimana kerugiannya bisa melebihi angka yang dituduhkan terhadap 9 tersangka tersebut,” ucapnya.
Dia berharap, dengan perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung yang mengemban tugas sebagai kekuasaan penegakkan hukum, tidak mudah terintervensi dalam menjalankan tugasnya.
Editor: Anindita Trinoviana