Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 11 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Pertamina, Praktisi Hukum: Belum Ada Temuan BPK Terkait Kerugian Negara

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:15:00 WIB
Dugaan Korupsi Pertamina, Praktisi Hukum: Belum Ada Temuan BPK Terkait Kerugian Negara
Praktisi Hukum Petrus Selestinus (Foto: dok YouTube Official iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung telah menetapkan pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Petrus menilai jika suatu kasus sudah ditetapkan tersangkanya, kemudian unsur kerugian negara adalah unsur esensial dalam tindak pidana korupsi, namun dalam kasus ini belum ada atau belum dijelaskan. 

“Bagaimana jika nanti hasil audit BPK mengungkap tidak ada kerugian negara karena ini bisa saja bukan tindak pidana korupsi,tetapi ini pelanggaran UU pelanggaran konsumen bahwa bensin harusnya dicampur dengan zat-zat tertentu untuk meningkatkan kualitasnya tapi justru dicampur dengan bahan lainnya yang dikeluhkan beberapa pihak,” tuturnya.

Maka sembilan orang yang telah ditetapkan tersangka ini bisa saja dikenakan UU pelanggaran konsumen namun dalam kasus ini ditarik menjadi kedalam UU tindak pidana korupsi.

Proses Blending BBM oleh Pertamina Tidak Menyalahi Aturan

Dalam kasus tuduhan mengubah kualitas RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92 ini, sebagai bentuk tuduhan Kejaksaan Agung tersebut tidak berdasar.

“Dalam kasus ini, bukanlah pengoplosan. Melainkan blending, praktik sah dalam industri migas yang diatur oleh hukum. Jika oplosan campuran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, namun blending sesuai aturan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas BBM itu sendiri, sesuai Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut