Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Pakar Hukum Pidana: Dahulukan Kasus Korupsi

Senin, 30 Oktober 2023 - 11:16:00 WIB
Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Pakar Hukum Pidana: Dahulukan Kasus Korupsi
Sejumlah pakar hukum pidana menyebut kasus korupsi yang menaungi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK harus diselesaikan terlebih dahulu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pakar hukum pidana mengatakan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan kejadian luar biasa karena menyeret Ketua KPK, Firli Bahuri. Namun mereka menilai kasus korupsi yang mengawalinya yaitu korupsi di Kementan harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Menjadi kasus yang luar biasa, karena diduga dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita dikutip Senin (30/10/2023).

Kendati demikian, kasus pemerasan ini harus menunggu penyelesaian terlebih dahulu terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

“Pemerasan itu ada di undang-undang KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” ucapnya.

Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya jangan sampai mempengaruhi penanganan perkara korupsi oleh KPK.

“Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK," ujar Agus.

Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menyoroti relasi politik dan hukum tidak akan pernah berdiri sendiri. Menurutnya, pasti terjadi hubungan saling pengaruh (prosessual). 

Artinya, secara sosiologis pelaporan dugaan pemerasan tidak bisa lepas begitu saja dari dugaan tindak pidana korupsi yang terlebih dahulu diproses.

“Sebab, tidak ada fenomena sosial itu terjadi imparsial atau berdiri sendiri, tidak berada di ruang hampa. Semua saling terkait. Keterkaitan itu biasanya selalu mengemukan di teritorial komunikasi privat (panggung belakang),” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut