Dukung PPKM, Kapolri Minta Anggota Aktif di RT dan RW
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram penerapan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW. Surat telegram itu ditujukan kepada jajaran kepolisian agar aktif terlibat.
Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali untuk menyusun kekuatan pengerahan personel mendukung kebijakan itu.
"Menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing," kata Agus kepada wartawan dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).
Merujuk pada keterangan itu, PPKM dalam skala mikro direncakan akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.