Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Dulu Tersangka Keterangan Palsu, Miryam Haryani Kini Terjerat Korupsi E-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 - 18:11:00 WIB
Dulu Tersangka Keterangan Palsu, Miryam Haryani Kini Terjerat Korupsi E-KTP
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. (Foto: dok. iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, tersangka MSH juga meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut dia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

”Sepanjang tahun 2011-2012, MSH diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan Sugiharto,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Saut menerangkan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek e-KTP ini.

Saut menjelaskan, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut