Dulu Tersangka Keterangan Palsu, Miryam Haryani Kini Terjerat Korupsi E-KTP
Dia menjelaskan, tersangka MSH juga meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut dia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.
”Sepanjang tahun 2011-2012, MSH diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan Sugiharto,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Saut menerangkan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek e-KTP ini.
Saut menjelaskan, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Zen Teguh