Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Jumat 25 Juli 2025
Advertisement . Scroll to see content

Duplik Hasto: Saya Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu Setiawan dan Saeful

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:55:00 WIB
Duplik Hasto: Saya Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu Setiawan dan Saeful
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Hasto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut