Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih
Advertisement . Scroll to see content

e-KTP Masih Difotokopi, Ini Imbauan Dukcapil ke Lembaga Pelayanan Publik

Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:28:00 WIB
e-KTP Masih Difotokopi, Ini Imbauan Dukcapil ke Lembaga Pelayanan Publik
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. Sehingga seharusnya sudah cukup menggunakan card reader.

"Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," tuturnya.

Zudan mengungkapkan bahwa card reader menjadi salah satu cara untuk melakukan verifikasi e-KTP. Selain menggunakan card reader, verifikasi e-KTP bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian juga bisa menggunakan  berupa foto dan sidik jari.

“Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut