Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benur Lobster Senilai Rp26,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo: Dihukum Mati Saya Siap

Senin, 22 Februari 2021 - 17:50:00 WIB
Edhy Prabowo: Dihukum Mati Saya Siap
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati untuk bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap ekspor benur. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan dirinya tidak akan lari dan siap bertanggung jawab atas perkara dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjeratnya. Bahkan Edhy menegaskan dirinya siap bila dihukum mati.

Hal itu disampaikan Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ujar Edhy.

Selanjutnya Edhy kembali menegaskan dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab. Dia pun berjanji akan mengikuti terus proses hukum kasusnya.

"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," ucapnya.

Edhy juga menyebut jika dirinya berniat melakukan korupsi, hal itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan pada perizinan kapal ikan yang dikeluarkannya.

"Kalau mau mencari korupsi kalau memang niatnya, kenapa di tempat hal yang baru. Banyak peluang korupsi, anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4.000 izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam. Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," ucapnya.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan 100.000 Dolar AS dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. 

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut