Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 04 Juli 2024 - 17:23:00 WIB
Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
Edward Hutahayan divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar dia.

Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama dua tahun.

Sebelumnya, Edward dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Dalam perkara itu, Edward telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo. Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo pada 2020—2022. Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut