Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru
Advertisement . Scroll to see content

Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD gegara Singgung Hubungan KSAD dan Panglima TNI

Selasa, 13 September 2022 - 13:49:00 WIB
Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD gegara Singgung Hubungan KSAD dan Panglima TNI
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD (Foto : Kiswondari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataan yang dinilai menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D. Namang.

Laporan diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR.

"Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul pak ya?," kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Betul," jawab Deni.

Nazaruddin melanjutkan, rapat itu dilaksanakan pada 5 September 2022. Dalam rapat tersebut, Effendi menyebut menyinggung hubungan antara Dudung dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4, serta Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD," ujar politisi PAN ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut