Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD gegara Singgung Hubungan KSAD dan Panglima TNI
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataan yang dinilai menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D. Namang.
Laporan diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR.
"Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul pak ya?," kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
"Betul," jawab Deni.
Nazaruddin melanjutkan, rapat itu dilaksanakan pada 5 September 2022. Dalam rapat tersebut, Effendi menyebut menyinggung hubungan antara Dudung dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4, serta Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD," ujar politisi PAN ini.