Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD gegara Singgung Hubungan KSAD dan Panglima TNI
"Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4, serta Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD," ujar politisi PAN ini.
"Bener pak ya?," tanyanya menanyakan.
Kemudian Deni mengangguk.
Setelah bukti diterima, Nazaruddin mengatakan MKD segera akan mengadakan rapat untuk memanggil pengadu dan teradu, Effendi Simbolon.
"Bukti sudah kami terima ya pak. Baik pak laporannya sudah kami terima, kami segera akan mengadakan rapat secepatnya kami akan mengadakan rapat untum memanggil bapak dan teradu," ujarnya.
Kemudian, Nazaruddin menyerahkan bukti penerimaan laporan.
"Saya Nazaruddin Dek Gam Wakil Ketua MKD. Ini saya serahkan tanda terima laporan perseorangannya pak," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq