Ekonomi Seret saat Corona, KPK Tetap Ingatkan Larangan Gratifikasi Lebaran
"Serta menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya," kata Ipi.
Poin rekomendasi ketiga, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan cara menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Lebih lanjut Ipi menjelaskan, jika terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal itu, kata Ipi, bertujuan agar ancaman pidana yang menanti dapat gugur.
"Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," katanya.
Adapun pelaporan gratifikasi tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Play Store atau AppStore. Selain itu, pelaporan secara daring juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kk.go.id atau mengirim ke alamat surat elektronik pelaporan.gratifikasi@ kpk.go.id.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq