Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!
Advertisement . Scroll to see content

Ekonomi Seret saat Corona, KPK Tetap Ingatkan Larangan Gratifikasi Lebaran

Kamis, 14 Mei 2020 - 18:30:00 WIB
Ekonomi Seret saat Corona, KPK Tetap Ingatkan Larangan Gratifikasi Lebaran
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan kemarin, Rabu 13 Mei 2020. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, SE tersebut bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya di Tahun 2020.

"KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/5/2020). 

Salah satu hal yang diatur di SE tersebut terkait penerimaan gratifikasi, gratifikasi yang dimaksud dirincikan berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa. Ipi menerangkan, jika ada penyelenggara negara yang menerima hal itu KPK mengimbau agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai dalam bentuk bantuan sosial.

"Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut