Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
Selasa, 21 Mei 2024 - 12:13:00 WIB
Pada kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.
Editor: Rizky Agustian