Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat, Pernah Terlibat Kasus Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023). Wahyu sudah bebas bersyarat setelah mendekam di jeruji besi karena terlibat kasus korupsi Harun Masiku.
Wahyu kini dipanggil sebagai saksi penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.
"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober 2023. Saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," ucap Wahyu, Kamis (28/12/2023).
Dengan berstatus bebas bersyarat, Wahyu masih harus menjalani bimbingan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
"Iya, masih (bimbingan dengan Bapas Semarang)," kata Wahyu.
Wahyu Setiawan sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 24 Agustus 2020.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara pada 2 Juni 2021.
Editor: Reza Fajri