Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar
Jumat, 26 September 2025 - 18:16:00 WIB
Adrian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024. Dia terancam pidana penjara 5 hingga 10 tahun.
Proses pemulangan Adrian dari Qatar tidak sederhana. Penyidik OJK sebelumnya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Kementerian Luar Negeri.
Pada 14 November 2024, Adrian resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus red notice Interpol.
“Hari ini kita sudah final bisa memulangkan tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra
Upaya pemulangan Adrian juga melibatkan mekanisme kerja sama jalur police-to-police.
Editor: Reza Fajri