Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:36:00 WIB
Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys dituntut 5,5 tahun penjara terkait kasus korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa menuntut mantan Direktur Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Indra diyakini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Jaksa juga menuntut Indra membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. 

Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa lain yakni Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.

Donald Sihombing dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan. 

Sementara Irianto Rajagukguk dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut