Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:36:00 WIB
Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys dituntut 5,5 tahun penjara terkait kasus korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

Jaksa meyakini, keempatnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, Indra didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Indra dan tiga terdakwa lain telah merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.

"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya merugikan keuangan negara sebesar Rp224.696.340.127 (224 miliar) sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2020," kata jaksa, Rabu (12/2/2025).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut