Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:33:00 WIB
Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun
Mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya menegaskan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak menerima aliran dana apa pun saat membacakan pleidoi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, dia menegaskan tetap mencintai Indonesia dan berharap generasi muda tidak menyerah mencintai negeri ini, sekalipun jalan perubahan sering kali terasa tidak ramah bagi mereka yang berusaha berbuat benar.

Di bagian akhir pledoi, Danny memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak).

Sebagai alternatif, dia meminta dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), dengan pertimbangan bahwa keputusannya adalah keputusan bisnis kolektif yang dapat diselesaikan melalui jalur perdata. 

Doa menutup pembelaan dengan keyakinan bahwa hakim adalah wakil Tuhan yang akan memutus berdasarkan nurani yang bersih, sekaligus berharap putusan nanti menjadi tonggak perlindungan hukum bagi tata kelola BUMN dan para profesional yang masih ingin mengabdi tanpa takut dikriminalisasi karena keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

Sebelumnya, Danny Praditya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021.

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati mengatakan, korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan untuk memperoleh dana dari PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.

"Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual beli gas dan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut," ucap JPU saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2025).

Akibat perbuatan Danny bersama-sama dengan Komisaris PT IAE periode 2006-2024 Iswan Ibrahim, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan negara, yaitu Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut