Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun, Ini Hal yang Meringankan

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:48:00 WIB
Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun, Ini Hal yang Meringankan
Mantan Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono telah divonis 7,5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Dalam pertimbangan hakim, Prasetyo yang sudah berusia sepuh menjadi salah satu keadaan yang meringankan. 

"Terdakwa berusia lanjut," kata Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan hal-hal yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia lahir di akhir 1959. Artinya, pada tahun 2025 ini yang bersangkutan berusia 66 tahun. 

Selain itu, keadaan meringankan lainnya yakni bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut