Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Kamis, 06 November 2025 - 16:56:00 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi merasa difitnah telah membeli kapal tua dengan harga yang terlampau mahal. Dia menegaskan, akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) merupakan pembelian 100 persen saham perusahaan yang sedang beroperasi. 

Hal itu disampaikan Ira dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait sidang kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025). 

Ira duduk sebagai terdakwa bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Kami bertiga difitnah seolah-olah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan. Padahal yang dibeli bukan kapal, namun 100 persen saham perusahaan yang memiliki going concern atau sedang beroperasi," kata Ira. 

Dia menuturkan, penyelidikan kasus tersebut berjalan selama 1,5 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, dia menegaskan tidak pernah ditemukan bukti dugaan korupsi. 

"Bukankah semestinya perkara ini dihentikan? Namun justru perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan saya ditetapkan sebagai salah satu tersangka," ujarnya. 

Ira melanjutkan, dugaan kerugian negara yang dijadikan bukti bukan hasil perhitungan BPK maupun BPKP. Kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun itu berdasarkan perhitungan internal KPK tertanggal 28 Mei 2025.

"Laporan itu bukan merupakan produk dari BPK RI atau BPKP, namun produk dari KPK sendiri dan baru selesai akhir Mei 2025 atau 3 bulan setelah penahanan kami, lalu apa dasar menahan saya selama ini?" ucapnya. 

Dalam perkara ini, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut