Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo: Polda Metro Jaya Terlalu Cepat Tentukan Status Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Eks Hakim Agung Sebut Putusan Tom Lembong Harus Dianggap Benar dan Wajar

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:13:00 WIB
Eks Hakim Agung Sebut Putusan Tom Lembong Harus Dianggap Benar dan Wajar
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sebut vonis Tom Lembong harus dianggap benar dan wajar dalam Rakyat Bersuara, Selasa (22/7/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menegaskan bahwa setiap hakim dan pengadilan memiliki otoritas masing-masing. Sedangkan setiap orang memiliki pro kontra di dalam hatinya dan itu hal yang wajar.

Gayus pun menilai bahwa yang dakwaan yang dikenakan kepada Tom Lembong adalah wajar. Hal itu berdasarkan aturan hukum tipikor, pasal 2 ayat 1, ayat 3 dan ayat 18 karena Tom Lembong merupakan pimpinan lembaga.

"Kalau dakwaan tipikor, pasal 2 ayat 1 ayat 3 dan ayat 18 itu wajar saja, walaupun yang bersangkutan tidak menikmati, kan diatur dengan jelas di situ, kan orang lain menikmati, jadi dia bertanggung jawab, bukan bukan karena menikmati saja, orang lain menikmati gara-gara kebijakan yang diambil juga bisa, kan dia pimpinan,"  katanya

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut