Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Komjak Tepis Isu Kriminalisasi di Perkara Tom Lembong: Murni Penegakan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Eks Hakim Agung Soroti Perkara Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:21:00 WIB
Eks Hakim Agung Soroti Perkara Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi ada kejadian, ada perbuatan, ada keadaan yang saling ada persesuaian, itu untuk menyikapi semua hal termasuk putusan Tom Lembong ini," tandas dia.

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tersebut. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut